Google Dituduh Lakukan Pembajakan
Google dianggap melakukan pembajakan oleh masyarakat Amerika Serikat. Seperti yang dilansir oleh Reuters (24/9), Google tentu saja tak senang disebut seperti itu. Mereka menolak disebut pembajak karena hanya sebagian dari isi buku tersebut yang mereka tampilkan dalam layanannya.
Namun, The Authors Guild yang mewakili para fotografer dan penulis menyatakan ini merupakan tindakan melanggar hak cipta besar dan menuntut Google ke meja hijau. Menanggapi hal ini, Hakim Denny Chin kemudian mempertanyakan mana batas yang benar antara pembajakan atau tidak.
"Apakah hal ini bukan merupakan sesuatu yang transformatif, apakah hal ini tidak ada manfaatnya?" tanya Chin.
Kuasa hukum The Authors Guild, Edward Rosenthal, kemudian menanggapi bahwa hal ini memang akan memberikan manfaat, namun juga akan timbul masalah. "Mungkin saja memberikan manfaat kepada masyarakat dalam beberapa hal, namun hal ini juga harus dikomunikasikan dulu dengan para penulis yang memiliki hak cipta atas karyanya," balas Rosenthal.
Lebih jauh, Rosenthal menganggap bahwa tindakan Google ini melanggar undang-undang.
Namun begitu, hakim Chin mencoba membuka pandangan lain terhadap apa yang dilakukan Google. Sebagai contoh, bisa saja seseorang membeli buku yang asli setelah melihat cuplikan dari teks yang dibacanya lewat Google.
Saat ini, Google memang telah memiliki lebih dari 20 juta salinan buku dalam format digital. Hal ini dilakukan atas inisiatif Google sendiri untuk mengabadikan buku dan karya tulis yang pernah ada di bumi.
sumber : RIMANEWS
Label:
Info bola,
News,
Serba Serbi
Post a Comment